ndablek.com – Kejaksaan Negeri Pacitan mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Sidoharjo, Pacitan.
Tersangka tersebut adalah Miftahol Arifin seorang pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pembangunan PPP Tamperan.
tersangka ditetapkan pada 9 Januari 2024, dan saat ini tengah menjalani masa tahanan,” Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu (18/1/2024).
Tersangka sebelumnya Muhammad Jazuli Dan Warji mengembalikan uang kerugian negara secara penuh kali ini jumlah kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp1.819.965.159 rupiah. Pada tahap pertama sebesar Rp.681 juta rupiah dan tahap kedua sebesar Rp.146 juta rupiah.
Kronologi kasus ini bermula dari pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tamperan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 senilai Rp7.965.137.000,00. Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur bersama penyedia jasa, CV Liga Utama, menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan jangka waktu 90 hari kalender, mulai 16 September 2021 hingga 14 Desember 2021.
Sayangnya, penyedia jasa tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, menyebabkan kerugian negara. Hingga batas waktu kesepakatan, progres pekerjaan hanya mencapai 52,2 persen dari volume kontrak.