Tangis Keluarga Warnai Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan

PACITAN – ndablek.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Ayuk Findi Antika dalam kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida. Ayuk dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang menewaskan Muhammad Rizqhi Saputra, remaja asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan.

 

Read More

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erwin Ardian, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ayuk dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan, Senin (10/9/2024).

 

Kedua belah pihak, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa, menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak,” jelas Lambang Windu Prasetyo, Penasehat Hukum terdakwa.

 

Sementara itu, keluarga korban terlihat berusaha tegar menerima putusan hakim. Sukatmini, ibu korban, dengan mata berkaca-kaca menyatakan bahwa keluarganya menghormati keputusan tersebut meski terasa berat. “Sebagai manusia biasa, mungkin belum bisa menerima putusan ini sepenuhnya, namun apapun yang terjadi tidak akan bisa mengembalikan Rizqhi,” ujarnya sembari menahan tangis.

 

Kesedihan keluarga korban semakin mendalam karena tidak menyangka putra semata wayangnya meninggal di tangan tetangga sendiri. Rizqhi meninggal setelah meminum kopi yang dibuat oleh ayahnya, yang tanpa disadari telah dicampur sianida oleh Ayuk. Motif di balik pembunuhan tersebut adalah upaya terdakwa untuk menutupi kasus pencurian uang dan ATM yang dilakukannya di rumah korban sehari sebelum insiden tragis itu terjadi.

 

“Sakit hati saya kepada Ayuk tidak akan sembuh, bahkan meskipun Ayuk dihukum mati, itu tidak akan bisa mengembalikan anak saya,” tutup Sukatmini dengan penuh kesedihan.

 

Sidang tersebut masih memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Related posts