ndablek.com – Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus mucikari di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo Kabupaten Pacitan, pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Vadly Gilang Maulana 24 tahun.
“Pelaku ditangkap dalam giat operasi pekat semeru,”kata AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan dalam konferensi persnya di gedung Graha Bhayangkara (2/4/2024).
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pelacuran yang diorganisir oleh mucikari di hotel tersebut. “Ditangkap atas laporan masyarakat,” lanjutnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.300.000 dua handphone merk VIVO Y15S warna biru dan IPHONE 6 warna abu-abu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait praktik pelacuran ini.
Dalam Operasi Pekat yang digelar selama 15 hari berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan dengan total 20 tersangka yang berhasil diamankan. Rinciannya, 13 kasus terkait penyalahgunaan minuman keras (miras), 1 kasus narkotika jenis sabu, 5 kasus terkait perjudian, dan 1 kasus terkait prostitusi.
Dalam kasus penyalahgunaan miras, polisi berhasil menangkap 13 tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan dan penyalahgunaan minuman keras. Satu tersangka lainnya diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sementara itu, terkait kasus perjudian, polisi berhasil mengungkap 5 kasus yang melibatkan 5 tersangka yang diduga sebagai pelaku atau bandar judi. Kasus prostitusi juga berhasil diungkap dengan satu tersangka yang diamankan.