Pacitan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 di Kabupaten Pacitan resmi ditiadakan. Keputusan ini diambil setelah adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan, Sigit Dani,
Menurut Sigit, Pilkades serentak baru akan dilaksanakan paling cepat pada tahun 2026. “Untuk tahun 2024 ini, tidak akan ada Pilkades. Pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan kembali pada tahun 2026,” ujarnya.
Namun, bagi desa yang saat ini dipimpin oleh pejabat sementara atau Penjabat (Pj) Kepala Desa, ada kemungkinan diadakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang pelaksanaannya diperkirakan pada tahun 2025. PAW akan digelar melalui musyawarah desa dengan melibatkan perwakilan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa setempat.
Hingga saat ini, tercatat 16 desa yang dipimpin oleh Pj Kades di beberapa kecamatan di Pacitan. Berikut adalah beberapa desa yang dipimpin oleh Pj Kades:
– Kecamatan Ngadirojo: Desa Wonodadi Kulon, Wiyoro Wonodadi Wetan, Tanjung Lor
– Kecamatan Pringkuku: Desa Watukarung
– Kecamatan Arjosari: Desa Borang, Mlati
– Kecamatan Bandar: Desa Bangunsari
– Kecamatan Pacitan: Desa Widoro
– Kecamatan Kebonagung: Desa Ketro, Gawang
– Kecamatan Tegalombo: Desa Kemuning
– Kecamatan Tulakan: Desa Wonoanti, Kluwih, Ketro
– Kecamatan Sudimoro: Desa Sembowo
Selain itu, masih ada satu desa yang proses pergantiannya masih berlangsung karena kepala desanya meninggal dunia.
Sigit juga menegaskan, pelaksanaan PAW maupun Pilkades serentak akan dipersiapkan dengan baik oleh masing-masing desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.