ndablek.com – Kabar baik bagi warga sekitar kota Pacitan, Akhirnya pintu masuk objek wisata Pantai Pancer Door bebas biaya retribusi. Siapa pun dapat mengunjungi tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis. Itu setelah Pemkab Pacitan mengimplementasikan Peraturan Daerah( Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tahun lalu.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pacitan Turmudi mengatakan, Kebijakan pembebasan retribusi tiket masuk ke lokasi wisata pantai ini berkalu sejak 1 Januari 2024 kemarin.” sejak awal 2024 gratis tiket masuk,” katanya kemarin (3/1)
Menurut dia, pemkab telah menyiapkan langkah alternatif pengganti sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang dari retribusi tiket masuk objek wisata. Yaitu dari retribusi parkir kendaraan yang masuk.Pun, akan menambah sejumlah fasilitas di dalamnya. Seperti ruko baru, kios usaha kecil menengah (UKM) dan ekonomi kreatif (ekraf), serta menaikkan harga sewa lahan dan kios.” itu sebagai penganti PAD yang hilang dari retribusi HTM ( harga tiket masuk) ,” tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya tiket masuk Pantai Pancer Door saat ini RP 2.500 untuk anak-anak dan dewasa Rp 3.000 pada hari biasa. Sedangkan khusus Sabtu, Minggu dan libur nasional Rp 4.000 untuk anak-anak dan Rp 5.000 untuk dewasa.
Sementara sejak 1 Januari 2024 bagi setiap kendaraan yang masuk bakal dikenai retribusi Parkir, untuk roda dua Rp 2 ribu, Roda empat Rp 5 ribu dan kendaraan besar seperti bus Rp 10 ribu.” manti juga akan kami siapakan parkir elektronik,” tandasnya