ndablek.com – Konflik sosial antara PT GLI dan warga Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan terus menjadi perhatian, khususnya di kalangan DPRD setempat. Sekretaris Komisi IV DPRD Pacitan, Hariawan, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pencemaran limbah yang belum menemui titik temu sejak tahun lalu.
Hariawan berharap agar PT. GLI mematuhi kesepakatan yang telah disepakati pada tahun 2020, termasuk penanganan limbah yang menjadi keluhan warga. “Intinya supaya PT GLI menepati janji atas kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya,” ujarnya.
Dalam audiensi dengan Bupati Pacitan pada 12 Januari lalu, Hariawan menyuarakan kepentingan masyarakat, terutama terkait air Sungai Kwangen yang tidak dapat dimanfaatkan untuk mengairi sawah. Legislator dapil 5 (Ngadirojo-Sudimoro) ini menyerukan agar pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, memungkinkan PT GLI untuk tetap berbisnis tanpa mengorbankan hasil pertanian masyarakat.
Hariawan juga menyoroti bukti nyata pencemaran lingkungan dengan kematian ratusan ekor ikan sebagai bioindikator, yang mati dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah ditebar. “Masyarakat sudah lelah dengan uji lab yang terus dilakukan oleh dinas. Buktinya terlihat setelah dipasang keramba indikator kemarin, ikan yang baru ditebar langsung mati,” paparnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Cokrokrembang mengadukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan PT GLI. Meskipun operasional GLI sempat ditutup pada 2014 dan dibuka kembali pada 2018, warga menuduh perusahaan ini menyalahi aturan proses pengelolaan limbah dan melanggar kesepakatan. Konflik ini terus memanas, memerlukan peran aktif pemerintah dan PT GLI untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.