PACITAN – Kepolisian Resor Pacitan masih terus mendalami kasus video syur yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi di bawah umur di Pacitan. Polisi sedang mencari pelaku yang menyebarkan dan mengunggahnya di media sosial.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mendapat keterangan bahwa adegan video itu direkam di kawasan pantai Pancer Door dan dilakukan dua tahun yang lalu.
“Direkam di kawasan Pancer menggunakan HP milik perempuan,” kata AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan, Jumat (5/4/2024).
Sementara itu, pihak Polres Pacitan masih mendalami kasus tersebut, terutama dalam menyelidiki penyebar utama video berdurasi 2 menit 51 detik tersebut. Tak terkecuali penyebaran sebagai bahan konten di beberapa akun media sosial.
Penyebar video porno dapat dijerat dengan UU ITE dan pornografi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kedua pemeran dalam video tersebut saat ini masih berstatus pelajar di dua sekolah berbeda di Kabupaten Pacitan.
Pihak salah satu sekolah asal pelajar tersebut mengatakan bahwa video tersebut sudah pernah viral sekitar dua tahun yang lalu, saat pemeran perempuan masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Magetan. “Itu video lama sebelum yang bersangkutan masuk di sekolah kami,” ujar kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/4) malam. (not)