ndablek.com – PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI), perusahaan asal Tiongkok, membantah tudingan yang menyebut mereka menghasilkan pendapatan Rp 11 miliar per hari dari aktivitas tambang. Legal Officer PT GLI, Badrul Amali, menyatakan bahwa pendapatan sebenarnya hanya sekitar Rp 17 juta per hari, berdasarkan hasil uji laboratorium Sucofindo pada Maret 2019.
Badrul menjelaskan bahwa hasil tambang sebanyak 50 ton per hari, setelah diproses, hanya menghasilkan Rp 17,5 juta per hari. Ia menegaskan bahwa setiap hasil tambang diuji lab terlebih dahulu untuk menentukan royalti yang harus dibayar kepada pemerintah.
Itu berdasar hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Sucofindo pada Maret 2019 lalu. Dari uji sampling and analysis 726.090 Metric Ton (MT) Copper Concentrate menghasilkan 1.09 gram Copper (CU), 0.31 gram Zink (Zn). 0.08 gram Lead ( PB). Silver (Ag) 20.01 ppm, 0.32 ppm gold (Au) dan moisture content ( AR) 6.52 gram.” bisa dipertanggungjawabkan keakuratannya,” katanya
GLI menilai tuduhan dari Bantuan Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (Kanni) sebagai menyesatkan dan berpotensi merugikan opini terhadap pembangunan di Pacitan. Mereka menegaskan transparansi dalam proses pengolahan tambang. “semuanya kami transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,”tutur Badrul.
Polemik ini berawal dari tuntutan puluhan warga Cokrokembang Ngadirojo yang meminta penutupan permanen tambang di desanya, menganggap aktivitas tambang tersebut merusak lingkungan dan sumber air warga. Sementara itu, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) minerba Pacitan masih menjadi perdebatan, dengan kontribusi dari GLI sebesar Rp 30 juta per tahun.
Keberlanjutan polemik ini dapat mempengaruhi iklim investasi dan pembangunan di Pacitan, sementara pihak berwenang masih berupaya mencari solusi yang adil bagi semua pihak terkait.