ndablek.com – Sebanyak 50 warga dari tiga desa, yaitu Sirnoboyo, Ploso, dan Kembang, Pacitan, menyampaikan tuntutan mereka kepada DPRD setempat pada tanggal 2 Januari lalu. Para warga, yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi 35 hektar lahan pertanian yang rusak akibat abrasi sungai Grindulu.
Ketua LPPNRI, Mohammad Maskur, menjelaskan bahwa aliran sungai Grindulu secara terus-menerus mengikis tanah pertanian, menyebabkan lahan tidak dapat ditanami padi. “Setiap tahun, sungai Grindulu merusak tanah petani,” ujar Maskur.
Dalam pertemuan dengan DPRD, Maskur dan anggota LPPNRI membawa lima tuntutan. Pertama, mereka menuntut agar lahan warga yang terkikis oleh sungai Grindulu difungsikan kembali sebagai lahan pertanian. Kedua, mereka meminta agar sungai Grindulu dinormalisasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Tuntutan ketiga adalah agar sungai yang terpecah diatasi agar sesuai dengan peta terdahulu. Terakhir, warga meminta bantuan pengairan saat memasuki musim kemarau. Maskur menyatakan bahwa meski telah mengajukan permohonan ke BBWS sejak banjir tahun 2017, hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Warga berharap pemerintah dapat segera merespons tuntutan mereka untuk menjaga keberlanjutan pertanian di wilayah tersebut. Perjuangan mereka diharapkan membawa perubahan positif terhadap kondisi lahan pertanian yang terdampak abrasi sungai Grindulu.
Kepala Desa Kembang Sanuji, mengungkapkan kekhawatiran terkait hilangnya Paravet Sungai Grindulu akibat banjir bandang pada tahun 2017. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa aliran sungai yang kini hanya berjarak lima meter dari pemukiman warga dapat mengancam pemukiman di Desa setempat. Ia mendesak pemerintah untuk segera membangun breakwater guna melindungi pemukiman warga dan lahan pertanian yang terancam.
“Kalau tidak dinormalisasi, lahan pertanian warga terancam,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Pacitan, Prabowo, menanggapi situasi ini dengan menyatakan bahwa bersama Komisi IV, mereka akan melakukan tinjauan lapangan terlebih dahulu. Sebagai tindakan jangka pendek, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) diharapkan mengirim alat berat untuk penanganan lahan pertanian. Selain itu,
Prabowo mengungkapkan rencananya untuk mengusulkan bantuan keuangan (BK) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Perumahan (PUPR) guna mendukung penanganan jangka panjang. “Karena penanganan bersekala besar adalah kewenangan BBWS,” tambahnya.