ndablek.com – Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai menggiurkan oleh banyak orang, terutama mengingat besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diberikan negara kepada anggota DPRD.
Menurut Didik Alih Wibowo, Sekretaris DPRD Pacitan, gaji pokok dan tunjangan anggota DPRD telah diatur sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017. Rata-rata, anggota legislatif dapat membawa pulang antara Rp 26 hingga Rp 31 juta per bulan, termasuk potongan PPh 21 sebesar 15 persen.
Gaji tersebut meliputi berbagai komponen, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. “yang membedakan hanya tunjangannya,” katanya (23/1).
Contohnya, untuk anggota DPRD Kabupaten Pacitan, gaji pokok mencapai Rp 2.1 juta dengan tambahan tunjangan istri dan dua anak. Ada pula uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan uang badan anggaran. Jika dijumlahkan, totalnya berkisar antara Rp 26 hingga Rp 31 juta per bulan.
“Rata-rata anggota legislatif akan mendapatkan take home pay antara Rp 26 hingga Rp 31 juta rupiah,”jelasnya.
Selain gaji dan tunjangan tersebut, anggota DPRD juga menerima dari pos-pos lain, seperti tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan masing-masing anggota DPRD.
Heru Wiwoho, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, menjelaskan bahwa penentuan besaran gaji dan tunjangan melibatkan tim appraisal yang melakukan penaksiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Nah, tim inilah yang melakukan penaksiran,’’terang Heruwi.
Rincian Gaji Anggota DPRD:
– Ketua DPRD: Rp. 31.162.720
– Wakil Ketua: Rp. 26.200.868
– Anggota DPRD: Rp. 29.539.158
Rincian Tambahan:
– Gaji Pokok: Rp. 2.100.000
– Uang Pangkat Sidang dan Jabatan: Rp. 5.872.000
– Uang Paket: Rp. 210.000
– Alat Perlengkapan Badan Musyawarah: Rp. 228.000
– Uang Badan Anggaran: Rp. 2.280.375
– Tunjangan Komunikasi: Rp. 8 Juta
– Tunjangan Perumahan dan Transportasi: Rp. 14 Juta