Ndablek.com – Setelah lebih dari dua puluh hari penyelidikan intensif, polisi menetapkan AF sebagai tersangka utama dalam kasus keracunan kopi yang menewaskan Muhamad Rizqhi Saputra seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Sudimoro.
Sebelumnya, AF juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ATM milik ibu korban Sukatmini. Modus operandi melibatkan penarikan uang dari ATM dengan menggunakan buku rekening dan KTP milik korban.
“Pelaku ini lihai, dia menarik uang korban dengan modus mengganti pin password” kata Kapolres AKBP Agung Nugroho.
Kejadian tersebut terungkap setelah Sukatmini melaporkan kehilangan ATM ke polsek setempat. Berkat rekaman CCTV dari bank dan transaksi penarikan uang, polisi berhasil menangkap ibu satu anak pada tanggal 5 Januari, bersamaan dengan meninggalnya MRS.
“Kami melakukan dengan sistem Scientific Crime investigation jadi memadukan teknik prosedur dan juga teori ilmiah guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum,”jelasnya
Korban diketahui telah meminum kopi sachet yang dibuat oleh ayahnya. Setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban mengeluhkan rasa aneh dan pusing, kemudian mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa kopi yang diminum korban mengandung racun sianida yang dibeli secara online oleh pelaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, bubuk kopi, serta gelas dan sisa kopi yang diminum korban. Transaksi pembelian kopi secara online dan handphone juga menjadi bukti kuat. Pengungkapan tersangka diperkuat dengan hasil lab dari laboratorium forensik Polda Jatim, yang menemukan racun sianida pada sampel tubuh korban.
Dari history penggunaan handphone, diketahui pelaku membeli racun secara online,” Jelasnya lagi.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.