ndablek.com- Hingga saat ini, baru delapan partai politik yang laporan awal dana kampanyenya diterima oleh KPU Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. Partai-partai tersebut antara lain Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, PBB, Demokrat, PSI, dan PPP. Meskipun 17 partai telah menyampaikan laporan, sebagian besar masih perlu diperbaiki.
Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini, menegaskan bahwa peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye dari entitas pemerintah, baik daerah maupun pusat. KPU memberikan kesempatan bagi partai politik yang belum lengkap untuk melengkapi laporan mereka.
Sayangnya, Partai Keadilan Nasional (PKN) tidak menyerahkan berkas LADK mereka. “Sementara satu partai lain, yakni PKN tidak menyerahkan berkas ke KPU, “terang Rini.
Regulasi LADK yang baru diimplementasikan melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 bertujuan untuk menjadikan pendanaan kampanye lebih transparan. KPU berharap partai politik mematuhi kewajiban ini demi akuntabilitas dan evaluasi publik terhadap mereka.
Batas akhir penyerahan LADK adalah 7 Januari 2024, dua minggu sebelum jadwal kampanye rapat umum dimulai pada 21 Januari 2024. KPU berkomitmen untuk menjaga proses Pemilu tetap transparan dan adil.